Karaban.idDaftar Usaha
ACCEPTABLE USE · VERSI 2026-08-09

Kebijakan Penggunaan

Aturan minimum untuk menjaga Karaban.id aman, sah, tersedia, dan dapat dipercaya.

Template operasional: kebijakan ini melengkapi Ketentuan Layanan dan wajib disesuaikan dengan industri, perizinan, serta hukum yang benar-benar berlaku sebelum go-live.

1. Konten, produk, dan transaksi yang dilarang

  • Narkotika, obat ilegal, zat terlarang, senjata, bahan peledak, atau perangkat berbahaya yang melanggar hukum.
  • Perjudian, penipuan, investasi palsu, pencucian uang, phishing, impersonasi, atau pengumpulan dana tanpa kewenangan.
  • Pornografi ilegal, eksploitasi anak, perdagangan manusia, ujaran atau jasa kekerasan, serta aktivitas melanggar hak asasi atau hukum.
  • Barang palsu, hasil curian, satwa dilindungi, produk tanpa izin wajib, data pribadi tanpa hak, malware, spyware, spam, dan pelanggaran kekayaan intelektual.
  • Katalog, harga, promo, ulasan, atau informasi yang menyesatkan; atau barang/jasa lain yang dilarang hukum, ketentuan payment gateway, atau kebijakan Platform.

2. Kewajiban Tenant

Tenant wajib mematuhi hukum Indonesia, mempertahankan izin yang diperlukan, menampilkan harga dan syarat dengan jelas, menjaga kualitas dan keamanan produk/jasa, memenuhi pesanan dan refund kepada pelanggannya, serta memberi data bisnis yang benar. Tenant wajib segera menindaklanjuti permintaan bukti izin, komplain, atau investigasi dari Platform.

3. Keamanan dan integritas layanan

Tenant dilarang membagikan kredensial tanpa kontrol, mengakses akun/data pihak lain, melakukan scraping atau otomatisasi yang tidak diizinkan, mengirim spam, menyalahgunakan upload, memanipulasi promo/billing/checkout, mengakali kuota atau pembatasan, mengganggu server/jaringan, atau memalsukan lokasi/rute untuk merugikan pengguna atau Platform. Tenant wajib segera memberi tahu Platform bila mencurigai akses tidak sah.

4. Review dan tindakan Platform

Platform dapat melakukan review berbasis risiko, meminta perbaikan atau dokumen, menghapus/menyembunyikan konten, membatasi fitur, menahan aktivasi, menonaktifkan checkout, menangguhkan, menghentikan akun, mempertahankan bukti, atau melapor kepada pihak berwenang bila diperlukan. Tindakan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya bila diperlukan untuk keamanan, hukum, atau mencegah kerugian. Sejauh diperbolehkan hukum, biaya langganan dapat tidak dikembalikan untuk pelanggaran Tenant yang terverifikasi.

5. Pelaporan pelanggaran

Laporkan dugaan produk terlarang, pelanggaran data, hak kekayaan intelektual, penipuan, atau penyalahgunaan ke [isi email pelaporan operator sebelum go-live]. Sertakan URL, Tenant terkait, bukti, dan kontak pelapor. Platform dapat meminta informasi tambahan dan tidak menjamin hasil tertentu atas laporan.

© 2026 PT BANUA DIGITAL SOLUTION · Karaban.id